CARA MELACAK KTP HILANGš±
CARA MELACAK KTP HILANGš±
Jadi, di suatu sore yang CERIYA tiba-tiba.....
kiranya rekaman suara tersebut isinya
"tau cara ngelacak KTP ilang ga ya?, ni kan KTP-ku ilang di dompet, bisa ngelacak ga ya?"
Ku-jawab pula si bijiq ini
Yak, mitos E-KTP bisa dilacak itu ga bener adanya, dan yang harus kamu lakuin apa ketika KTP mu hilang?
1. Lapor ke kantor polisi terdekat
Laporan berguna demi mendapatkan surat kehilangan KTP serta membuktikan keabsahan kepemilikan KTP. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
2. Melaporkan kehilangan ke RT dan RW sesuai domisili.
Guna mendapatkan Surat pengantar rt dan rw.
3. Melaporkan kehilangan ke kelurahan setempat
Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.4. Melakukan pengurusan KTP kembali di Kecamatan
Syarat yang harus dibawa :
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Bagaimana?, Ribet kan?.
Ada cara alternatif yangg lebih mudah dan mempermudah hidup dan hanya 1 langkah, yaitu
JANGAN KEHILANGAN KTP MESKI DOMPETMU HILANG
Kecuali kamu anak camat, bersenang - senanglah.
Ok sip gitu aja.
CERIYA-CERIYA, MATAMU CERIYA, KTP GUA DIMANA?
Dedicated for : Fibriana Triyaningtyas

Komentar
Posting Komentar